nusakini.com--Kementerian Agama memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2016. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam arahannya saat membuka Rakor Pimpinan dan Duta Akrual Kemenag tahun 2017 di Jakarta, Rabu (07/06) menegaskan, terlepas dari semua itu, tantangan Kementerian Agama ke depan sesungguhnya semakin besar dan kompleks, sehingga diperlukan langkah-langkah strategis. 

Dalam arahannya kepada peserta rakor yang merupakan pimpinan dan duta akrual serta koordinator SIMAK BMN, Menag menyampaikan Tujuh langkah strategis hadapi tantangan tersebut, yaitu: Pertama, dengan jumlah Satker Kementerian Agama sebanyak 7.026 Satker dan anggaran sebesar 60,2 Triliun dibutuhkan komitmen bersama untuk benar-benar memahami dan menjalankan regulasi di bidang tata kelola keuangan dan BMN sehingga tidak ada lagi fraud yang bisa menimbulkan nilai negatif pada kriteria penilaian opini BPK RI atas LKKA dari sisi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 

"Langkah kedua, penyusunan regulasi terkait tata kelola keuangan dan BMN dalam bentuk peraturan /keputusan Menteri atau Sekjen, Petunjuk Teknis/Petunjuk Pelaksanaan, dan sejumlah SOP yang diperlukan agar semua pengelola keuangan/BMN dan operator memahami regulasi dimaksud," ujar Menag. 

Ketiga, Kementerian Agama, kata Menag, juga dihadapkan pada jumlah aset yang cukup besar mencapai 39,4 Triliun sehingga diperlukan langkah-langkah pengelolaan BMN yang tertib, antara lain: segera melakukan inventarisasi dan penilaian aset dengan berkoordinasi dengan DJKN agar dapat menyajikan nilai aset yang riil, siklus pengelolaan BMN harus dilaksanakan sesuai regulasi di seluruh Satker, penyelesaian aset yang masih dalam sengketa dengan pihak ketiga melalui jalur hukum sehingga diperoleh status aset yang jelas. 

"Selain itu, dengan jumlah aset yang besar, jangan sampai terdapat aset yang idle, sehingga kita harus mampu memanfaatkanuntuk pelayanan kepada masyarakat serta menambah penerimaan negara melalui PNBP," kata Menag 

Langkah keempat, ditegaskan Menag adalah komitmen dan perhatian pimpinan terhadap perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran harus diimbangi dengan besarnya perhatian terhadap pelaporan dan penyusunan laporan keuangan, salah satunya dengan penyediaan anggaran yang memadai untuk penyusunan dan pelaporan keuangan. 

Kelima, Kompetensi SDM harus terus ditingkatkan, melalui berbagai penyelenggaraan diklat/pembinaan tata kelola keuangan dan BMN serta penyusunan laporan keuangan. Keenam, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI, BPKP, dan Inspektorat Jenderal. 

"Atas saldo hasil pemeriksaan tersebut, harus segera ditindaklanjuti sampai dengan akhir tahun.Terhadap LHP atas LKKA tahun 2016 yang diserahkan oleh BPK RI pada tanggal 29 Mei 2017 kemarin harus dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari (2 bulan) sesuai dengan action plan yang telah saya tanda tangani," ujar Menag menegaskan. 

Ketujuh, kata Menag, meneguhkan dan meng-implementasikan 5 budaya kerja pada masing-masing Satker, yaitu: integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan. Penerapan 5 budaya kerja yang sering saya tekankan ini menjadi faktor kunci dalam meningkatnya kualitas kinerja pegawai dan organisasi Kementerian Agama yang semakin baik dan berprestasi. 

"Dengan langkah-langkah strategis tersebut, saya dan kita semua yakin bahwa opini WTP akan dapat dipertahankan,karena ini menjadi pertaruhan martabat Kementerian Agama. Namun, satu hal pokok yang perlu saya berikan, bahwa pencapaian opini WTP ini bukanlah akhir dari seluruh proses pengelolaan keuangan," kata Menag. (p/ab)